KITAINDONESIASATU.COM – Pemilik Toko Kue HM di daerah Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, melaporkan akun di Facebook atas nama Betty Herawati Purba dan Novry Tarigan ke Polres Simalungun, atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan penghasutan.
Pemilik Toko bernama Yovi Anggriawan Berutu itu, melapor besama tim pengacara dari Kantor Hukum Wikana Law Office dengan Nomor : LP/B/375/XII/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporannya disebutkan bahwa pemilik toko Kue merasa rugi dan merasa difitnah akibat ulah terlapor yaitu Betty Herawati Purba dan Novry Tarigan.
Terlapor disebutkan telah melakukan ujaran kebencian dan penghasutan melalui akun Media sosial Facebook.
Tim Pengacara dari Kantor Hukum Wikana Law Office di wakili oleh Advokat Wikana, SH dan Dedy Fahrizal Lubis SH, mengatakan, sebelum membuat laporan, pemilik toko mencoba melakukan klarifikasi hingga mediasi.
“Akan tetapi, para penyebar hoaks, ujaran kebencian dan penghasutan tidak juga menunjukkan itikad baiknya sehingga Kami telah membuat laporan resmi ke polres Simalungun,” kata pengacara Advokat Wikana, SH dan Dedy Fahrizal Lubis SH, Jum’at 3 Januari 2025.
Menurut dia, pelaporan tersebut dilakukan demi mencari leadilan sesuai hukum dan undang undang yang berlaku.
“Semoga hal ini dapat segera di usut tuntas dan mendapat kan perhatian khusus oleh Bapak Kapolres Simalungun dan menjawab semua opini opini negatif seluruh masyarakat tanah jawa kabupaten simalungun khusus pelanggan setia Toko kue HM,” kata dia.
Ditambahkan, hingga hari ini toleransi dan kerukunan antar umat beragama di Indonesia khusus di Tanah jawa Kabupaten Simalungun, merupakan harga mati yang sudah menjdi komitmen bersama seluruh warga negara khusus nya warga Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.


