Hukum

Pegawai Toko Roti di Cakung Dianiaya Anak Pemilik, Pelaku Akhirnya Ditangkap

×

Pegawai Toko Roti di Cakung Dianiaya Anak Pemilik, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pegawai Toko Roti di Cakung Dianiaya Anak Pemilik, Pelaku Akhirnya Ditangkap
Pegawai Toko Roti di Cakung Dianiaya Anak Pemilik, Pelaku Akhirnya Ditangkap

KITAINDONESIASATU.COM – Seorang pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, berinisial DAD, menjadi korban penganiayaan oleh anak pemilik toko berinisial GSH. 

Rekaman video kejadian tersebut viral di media sosial, menunjukkan GSH melempar kursi ke arah korban hingga menyebabkan luka di kepala yang memerlukan perawatan medis. 

Kasus ini ditangani oleh Polres Jakarta Timur yang telah memeriksa tiga saksi, termasuk pelaku GSH. 

Polisi memastikan kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan. 

BACA JUGA : 

George Sugama Halim, pelaku yang sempat dikabarkan melarikan diri, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polrestro Jakarta Timur.

Baca Juga  Polrestro Tangerang Amankan Ribuan Butir Tramadol

“Alhamdulilah sudah ditangkap oleh tim jatanras ditreskrimum PMJ @Jatanraspoldamj  dan Satreskrim Polrestro Jaktim,” tulis Kombes Pol Ahrie Sonta, dari akun X @ahriesonta pada Senin, 16 Desember 2024.

Kini, kasus penganiayaan tersebut akan terus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus Penganiayaan

Kasus penganiayaan ini bermula dari video yang memperlihatkan George melakukan kekerasan terhadap DAD saat sedang bertugas.

Kejadian tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024, di mana George terlihat berteriak dan melempar kursi ke arah korban.

Akibat insiden itu, DAD mengalami luka berdarah di bagian kepala.

Baca Juga  Kepala Dinas Kebudayaan Jadi Tersangka Korupsi, Pemprov DKI Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Insiden ini dipicu oleh amarah George karena DAD menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.

Menurut pengakuan korban, aksi kekerasan ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh George. Sehari setelah kejadian, DAD melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jakarta Timur.

Namun, George baru berhasil ditangkap dua bulan kemudian, tepatnya pada Minggu malam, 15 Desember 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *