Hukum

Pecandu Judol Jadi Jaksa Gadungan, Menipu Orang Raup Rp4,6 M

×

Pecandu Judol Jadi Jaksa Gadungan, Menipu Orang Raup Rp4,6 M

Sebarkan artikel ini
jaksa gadungan
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Bermodalkan seragam jaksa, pecandu judi online (Judol) bergaya mewah menggasak uang istri, orangtua sendiri, dan beberapa pacar total mencapai Rp 4,625 miliar.

Pria yang berperilaku kriminal, berinisial CAN, ini akhirnya diringkus tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung.

“Tersangka CAN diduga jaksa gadungan menipu untuk bermain Judol,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, pada Rabu (28/8/2024) di Jakarta.

Selain untuk bermain judol, pelaku, kata Harli, menghabiskan uang hasil tipuannya untuk memenuhi gaya hidup mewah.

“Uang tersebut dipergunakan si pelaku untuk permainan judi online dan gaya hidup mewah, karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan,” ujar Harli.

Harli Siregar menjelaskan penangkapan itu berawal dari adanya laporan dari korban berinisial YIE pada Senin (26/8). Korban menanyakan status kepegawaian CAN atas penipuan yang dilakukannya.

Berdasarkan laporan tersebut, tim PAM SDO dan SIRI turun melakukan menyelidiki. Hingga akhirnya diketahui pelaku bukan pegawai kejaksaan.

Pelaku diamankan di Apartemen Pakubuwono Terrace, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/8) kemarin. Dari tangan pelaku diamankan sejumlah pakaian dinas dan atribut kejaksaan yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksi.

“Pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, penang kejaksaan. Pelaku kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang jaksa,” ucap Harli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *