KITAINDONESIASATU.COM – Perederan narkotiba jenis sabu dalam jumlah diungkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) dengan barang bukti 28 kilo sabu senilai ratusan miliar rupiah.
Tersangka yang dibekuk yakni S (41) suami, dan sang istri A (46). Kini mereka digelandang ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan suami istri itu ditangkap dalam operasi gabungan antara Ditresnarkoba Polda Sumut dan Sumatera Selatan (Sumsel) di Jalan Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, pada Rabu (30/4/2025).
“Mereka merupakan transporter, yang membawa barang haram tersebut dari Sumatera hendak ke Jakarta,” kata Jean Calvijn dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (5/5).
Terungkapnya kasus ini setelah polisi mengungkap temuan 72 kg sabu di Medan pada 27 April 2025 lalu. Petugas pun mengembangkan kasus tersebut untuk melacak keberadaan pelaku.
Kerja keras petugas gabungan Polda Sumut dan Polda Sumsel ini membuahkan hasil dengan tertangkapnya pasutri tersebut. Total barang bukti yang diamankan mencapai 100 kg sabu. (*)


