Hukum

Pasal Demonstrasi di KUHP Baru Memicu Kekhawatiran Aktivis dan Mahasiswa

×

Pasal Demonstrasi di KUHP Baru Memicu Kekhawatiran Aktivis dan Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
Demokrasi KUHP
Demokrasi KUHP

KITAINDONESIASATU.COM — Beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 masih menjadi sorotan kelompok aktivis, akademisi, dan mahasiswa. Ketentuan yang mengatur demonstrasi dan ekspresi publik dinilai dapat membatasi ruang kebebasan berpendapat dan kreativitas masyarakat sipil.

Secara spesifik, Pasal 256 KUHP kini menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan perayaan, pawai, aksi unjuk rasa atau demonstrasi di ruang publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada aparat yang berwenang dan tindakannya dianggap mengganggu kepentingan umum, menimbulkan kerusuhan, atau kekacauan, dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga enam bulan atau denda. Ketentuan ini menjadi titik perdebatan karena para pihak yang protes menilai frasa seperti “mengganggu kepentingan umum” terlalu luas dan memberi ruang interpretasi yang besar bagi aparat.

Beberapa organisasi masyarakat sipil dan kelompok mahasiswa menyatakan keprihatinan bahwa ketentuan baru ini justru memberi peluang kriminalisasi terhadap aksi spontan dan tanpa struktur formal. Para pemohon uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka, telah mengajukan gugatan atas pasal ini pada 13 Januari 2026, menilai bahwa norma tersebut berpotensi meredam kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. “Rumusan norma tersebut menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi yang rentan karena berpotensi dianggap sebagai kejahatan,” ujar kuasa hukum para mahasiswa.

Baca Juga  Kasus Pagar Laut, Menteri Nusron Pecat Pejabat BPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *