HukumNews

Paman Birin Jadi DPO, Kuasa Hukum Tak Tahu Dimana Keberadaannya

×

Paman Birin Jadi DPO, Kuasa Hukum Tak Tahu Dimana Keberadaannya

Sebarkan artikel ini
Sidang Praperadilan 3

KITAINDONESIASATU.COM – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin terancam dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron. Ia belum ditangkap pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Selain dimasukan sebagai DPO, KPK juga sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Itu dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka meski saat ini tengah menjalani sidang praperadilan.

“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui dan masih dilakukan pencarian,” kata Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

Baca Juga  Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Kelapa Gading Bikin Merinding!

Seperti diketahui, dalam proses penyidikan yang kini terus berjalan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi serta telah menyita bukti elektronik dan uang sekitar Rp300 juta saat menggeledah sejumlah lokasi termasuk rumah kediaman Paman Birin.

Pengacara Paman Birin, Soesilo Aribowo mengaku tak mengetahui keberadaannya kliennya saat ini. Ia berdalih tidak melakukan kontak setiap hari dengan Gubernur Kalsel itu. Ia juga mengklaim kliennya tidak akan bisa ke luar negeri karena statusnya kini dicekal usai jadi tersangka.

“Kan sudah dicekal, tidak mungkin beliau akan ke luar negeri. Saya melihat hanya untuk menenangkan diri saja sebenarnya karena ini lagi proses Praperadilan,” kata Soesilo kepada wartawan, Selasa (5/11).

Baca Juga  KPK : Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Berstatus Tahanan dan Kini Melarikan Diri

“Kami sudah berkontak ketika awal-awal dulu, tentu sekarang karena tidak ada hal yang diperlukan dari saya. (Posisi) dimananya persis tentu tidak tahu ya. Saya tidak bergandengan terus dengan pak Gubernur,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) ke Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin hilang. Pasalnya, sejak diumumkan sebagai tersangka pada Selasa (8/10), dia disebut menghilang dan tidak diketahui keberadaannya oleh KPK. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *