KITAINDONESIASATU.COM – Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, TS ditahan Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten atas dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah seluas 3 ribu meter persegi di Kampung Sarongge, Sindang Jaya, Tangerang.
Kasubdit Harda AKBP Mirodin membenarkan jika pihaknya telah menetapkan TS selaku Kades Wanakerta sebagai tersangka pemalsuan surat kepemilikan lahan, dan telah dilakukan penahanan.
“Betul, penetapan tersangka kemarin (Senin 2 September 2024-red), kita tahan lakukan penahanan kemarin (Selasa 3 September 2024-red),” katanya dalam keterangannya, Rabu 4 September 2024.
Mirodin menjelaskan penetapan tersangka terhadap Kades Wanakerta itu merupakan tindaklanjut dari laporan Nurmalia anak Ending Nuryadi yang telah kehilangan tiga bidang tanah yang sebelumnya diajukan melalui program tanah sistematis lengkap (PTSL). Namun beralih kepemilikan atas nama TS.
“Lokasi lahan di Kampung Sarongge, dengan luasan lahan sekitar 3 ribu meter persegi,” jelasnya.

