Adapun beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama operasi antara lain, menggunakan rotator & sirine, memasang plat nomor rahasia atau dinas bukan untuk peruntukannya, pengemudi ranmor dibawah umur, kendaraan, melawan arus.
Kemudian pengendara dibawah pengaruh alkohol dan narkoba, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan safety belt, melebihi batas kecepatan, membonceng lebih dari 1 orang, serta lainnya.
Di tempat yang sama, Dirlantas Kombes Leganek berharap kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan berlalulintas.
“Saya berharap masyarakat Banten agar senantiasa menjaga kamtibmas selama berkendara baik menggunakan R2 atau R4,” tambahnya.(jm)


