Tim Jatanras Polrestabes Medan yang menerima laporan kasus tersebut bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan hingga penyelidikan, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku, Fadli di Japan Bunga Kardiol, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dalam pelariannya, pelaku sempat berencana menjual mobil hasil tampilan ke rekannya, namun mobil itu dikembalikan.
“Mobil itu disuruh membersihkan, karena perantara pembelinya menemukan banyak bercak darah,” terang Gidion sembari menunjukan barang bukti mobil yang masih terdapat bercak darah korban.
“Saya sudah gelap, karena butuh uang. Semua penyesalan memang datang terlambat,” khilahnya saat digiring menggunakan kursi karena luka tembak di kedua kakinya.
Selain tercatat pernah melakukan aksi kriminal, polisi menyebut jika pelaku merupakan seorang pengguna narkoba.
“Pelaku ini merupakan residivis dan saat melakukan aksinya kemarin dia mengkonsumsi narkoba. Hasil test positif narkoba,” beber Gidion sembar menjelaskan pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (Lilik/Yo)
