Hukum

MK Kabulkan 26 Perkara PHPU Kepala Daerah, 24 Daerah Harus Coblos Ulang, Daerah Mana Saja?

×

MK Kabulkan 26 Perkara PHPU Kepala Daerah, 24 Daerah Harus Coblos Ulang, Daerah Mana Saja?

Sebarkan artikel ini
MK
Sidang MK (mkri)

Dengan adanya keputusan MK ini, sejumlah pemilihan kepala daerah yang dipertanyakan akan kembali digelar dengan pemungutan suara ulang, memberikan kesempatan untuk memastikan hasil yang lebih sah dan bebas dari sengketa.

MK tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang menjaga keadilan dan integritas dalam proses demokrasi di Indonesia. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *