Hukum

MK Kabulkan 26 Perkara PHPU Kepala Daerah, 24 Daerah Harus Coblos Ulang, Daerah Mana Saja?

×

MK Kabulkan 26 Perkara PHPU Kepala Daerah, 24 Daerah Harus Coblos Ulang, Daerah Mana Saja?

Sebarkan artikel ini
MK
Sidang MK (mkri)

-Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buton Tengah;

Sementara itu, Mahkamah memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan dari 5 (lima) perkara PHPU Kada yang diajukan, yaitu:

-Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mimika;

-Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Halmahera Utara;

-Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua Pegunungan;

-Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Belu;

-Perkara Nomor 183/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pamekasan;

Sebagai wujud dari akuntabilitas persidangan, seluruh rangkaian putusan PHPU Kada 2024 dapat disaksikan melalui kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, salinan putusan dapat diakses secara bebas oleh masyarakat melalui laman resmi mkri.id, sehingga proses hukum yang berlangsung dapat dipahami secara terbuka dan transparan oleh publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *