KITAINDONESIASATU.COM – Setelah memeriksa lima saksi, terbaru Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil empat orang berkaitan dengan perkara mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar membenarkan pemeriksaan saksi-sakti terkait korupsi PT Jiwasraya, pada periode 2008 hingga 2018.
“Iya, selama dua hari ini tim penyidik JAM Pidsus telah memeriksa sembilan orang saksi terkait tersangka IR, Dirjen Anggaran Kemenkeu,” kata Harli dalam keterangan pers, pada Rabu (26/2/2025) di Jakarta.
Sebelumnya, pada Selasa (25/2), tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung memeriksa lima saksi, masing-masing berinisial BQA, MSD, RAS, FB, dan FK.
Dia katakan, pada Rabu ini (26/2) tim penyidik kembali memeriksa empat orang saksi, antara lain berinisial PS.
Di mana saat korupsi itu terjadi 17 tahun lalu, pada 2008, PS menjabat Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Kemudian, saksi SMJ selaku selaku Kepala Bagian Analis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Bapepam-LK, pada 2008.
Saksi ketiga adalah MK, yang menjabat Direktur PT GAP Capital. Lalu, saksi keempat berinisial AW sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dari 2014 hingga 2018.

