Hukum

Mantan CEO Investree Adrian Gunadi Ditangkap di Qatar

×

Mantan CEO Investree Adrian Gunadi Ditangkap di Qatar

Sebarkan artikel ini
adrian
buronan ojk adrian gunadi ditangkap di qatar. -tangkapan layar-

KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto Gunadi, yang menjadi buronan internasional, akhirnya berhasil ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia.

Penangkapan dilakukan setelah Adrian Gunadi menjadi buronan Interpol dan masuk dalam Red Notice sejak Februari 2025. Ia berhasil diringkus di Doha, Qatar, tempat ia diketahui memiliki permanent resident dan bahkan sempat menjabat sebagai CEO di sebuah perusahaan investasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polri dan Interpol berhasil memulangkan Adrian pada Jumat (26/9/2025). Adrian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK melalui fintech peer-to-peer lending Investree, yang menyebabkan kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp 2,75 triliun.

Saat ini, Adrian Gunadi berstatus tahanan OJK dan dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengejaran ini menjadi penanda keseriusan aparat dalam menindak pelaku kejahatan di sektor jasa keuangan.

Sebelumnya, OJK bersama Kejaksaan Agung dan Polri menetapkan Adrian sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 46 juncto Pasal 16 Ayat 1 Bab 4 Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 Ayat 1 juncto Pasal 237 Huruf A UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana bagi Adrian diperkirakan lima hingga 10 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *