KITAINDONESIASATU.COM-Gegara menganiaya kekasihnya bernama Yuli Marantikah, Taufik Hidayat, warga Kabupaten Serang, dijatuhi hukum penjara selama 18 bulan (1,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Dengan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” dalam putusan Ketua Mjelis Hakim, Bony Daniel, seperti dilanisr dari laman resmi PN Serang, Minggu (7/9/2025).
Taufik, kata Bony, terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang. Vonis dijatuhkan atas dasar pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan perbuatannya jauh melampaui tindak kekerasan terhadap orang asing. “Itikad baik dalam bertanggung jawab secara hukum, merupakan puncak dari emosi sesaat yang dipicu rasa cemburu,” ujar Bony.
Kasus penganiyaan, sesuai dakwaan JPU, berawal dari keributan pasangan kekasih itu, saat terdakwa mengantarkan Yuli Marantikah ke rumahnya pada . pada 24 April 2025 di pinggir jalan Kampung Julang Asem, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Terdakwa cemburu terhadap kekasihnya dan selama perjalanan pulang marah-marah. Korban takut dan hanya diam hingga terdakwa menghentikan sepeda motornya. “Dengan emosi, terdakwa langsung melemparkan HP milik saksi (korban-) Yuli Marantikah yang pada saat itu sedang dipegangnya ke arah wajah,” tulis dakwaan JPU.
Akibatnya, Yuli mengalami luka di wajahnya. Terdakwa juga memukul wajah Yuli. Korban yang kesakitan minta pertolongan kepada warga sekitar. “Melarikan diri untuk minta pertolongan kepada warga sekitar. Selanjutnya, saksi (korban) Yuli Marantikah bertemu dengan saudara saksi yang bernama Cecep dan Ulum dalam kondisi Yuli sudah berlumuran darah,” ungkap JPU.
Melihat hal itu, kedua warga yang menolong korban mengantarkan korban pulang, sebelum dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil visum RS Bhayangkara TK IV Banten, korban mengalami luka robek pada pelipis kiri yang harus dijahit sebanyak lima jahitan, memar di wajah, dan lecet akibat kekerasan tumpul. “Luka tersebut menyebabkan korban terganggu aktivitasnya selama beberapa hari hingga akhirnya mengundurkan diri dari pekerjaannya,” tulis JPU. (*)


