KITAINDONESIASATU.COM – Seorang oknum guru berinisial HD dari SMAN 4 Serang ditahan Polres Serang atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap salah satu siswinya. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban yang merasa resah dengan tindakan tidak senonoh oknum guru tersebut.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, peristiwa bermula saat korban masih sekolah di SMAN 4 Serang pada tahun 2023 silam. Bahkan korban mengalami pelecehan seksual oleh gurunya tersebut sebanyak 3 kali.
Peristiwa pertama terjadi saat korban yang tengah mengikuti pelajaran olahraga diminta untuk mempraktikkan gerakan silat. Namun karena dianggap kurang sempurna, sang guru pun mencoba membenarkan gerakan korban sambil memegang bagian sensitif tubuh korban.
Tak puas melakukan aksi pertamanya, sang guru kembali melakukan pelecehan seksual terhadap korban di ruang olahraga. Di mana sang guru berpura-pura menunjukkan tata cara menghipnotis kepada korban. Sedang aksi ketiga dilakukan lebih berani dengan memegang bagian sensitif korban.
Korban pun melaporkan kasus yang menimpanya ke Polresta Serang. Petugas yang mendapat laporan langsung menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 6 (b) Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi dunia pendidikan di Serang, mengingat pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan siswa di lingkungan sekolah. Pihak sekolah sendiri menyatakan akan kooperatif dalam membantu proses penyelidikan dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwajib.

