Isi pesan WhatsApp (WA) yang dikirim DRP ke Direksi Rumah Sakit Bethsaida terungkap. Pesan WA yang diduga bernada pemaksaan dan pemerasan tersebut membuat Direksi RS Bethsaida mengambil langkah hukum dengan melaporkan oknum anggota DPRD Banten itu ke Polda Banten yang dianggap melanggar Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan.
Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto saat dikonfirmasi membenarkan isi obrolan WA tersebut. “Kira-kira seperti itu isinya,” ujarnya.
Endang mengatakan, dari laporan tersebut, penyelidik mulai melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak terkait. Total, ada 10 orang yang telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari direksi RS Bethsaida, pihak swasta dan terlapor. “Ada 10 orang yang kami mintai keterangan pada saat proses penyelidikan,” ujarnya. (Yok)

