KITAINDONESIASATU.COM – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Prabowo dan Kapolri terkait Judi Online yang belakangan marak. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, melalui Tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut, menangkap seorang pelaku berinisial HM wanita warga Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, terlibat tindak pidana judi online.
Berdasarkan Informasi yang diterima dari Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, pelaku HM ditangkap karena mempromosikan atau meng-endorse situs judi online melalui media sosial Instagram.
“Ada lima situs judi online diantara WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, KYOTO98 yang dipromosikan pelaku,” katanya, Sabtu 2 Nopember 2024.
Hadi menerangkan, pelaku dichat oleh akun Instagram dengan username Galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya untuk memposting di story Instagram setiap harinya dengan konten dan link/URL perjudian online.
“Dalam praktik perjudian onlinenya, pelaku mendapat imbalan atau gaji sebesar Rp650.000-Rp1.000.000 per bulannya,” terangnya terhadap pelaku sudah ditahan di Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut.
“Atas perbuatannya dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHPidana tentang tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” pungkasnya. (Lik)***
