Hukum

Kronologi Perampokan Truk Kontainer di Pemalang Rp1,8 Miliar

×

Kronologi Perampokan Truk Kontainer di Pemalang Rp1,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
rampok pemalang
Para perampok saat digelandang di Mapolres Pemalang. foto: tangkapan layar

KITAINDONESIASATU.COM – Satuan Reskrim Polres Pemalang, Jawa Tengah, berhasil menangkap lima tersangka kasus perampokan truk kontainer yang membawa muatan pakaian garmen kualitas ekspor senilai lebih dari Rp1,8 miliar.

Aksi perampokan terjadi di Jalan Lingkar Utara Pantura, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Kamis 26 September 2024.

Polisi menemukan lokasi bongkar muat yang sudah disiapkan oleh tersangka SS setelah perampokan truk kontainer terjadi.

Tersangka AMY dan DPO lainnya membawa truk ke lokasi tersebut setelah menghentikan truk dan mengikat sopir serta kernet.

Baca Juga  Truk Kontainer Hantam Gerbang Tol Ciawi, Diduga Rem Blong

SS berperan dalam menyiapkan lokasi dan armada untuk mengangkut hasil kejahatan, menunjukkan adanya perencanaan matang dalam aksi itu.

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda.

Ada yang beraksi di lapangan, menyiapkan lokasi dan armada bongkar muat, serta membeli dan menjual barang hasil kejahatan.

Kelima tersangka yang sudah ditangkap adalah AS (53), AMY (45), SS (44), M (45), dan F (39).

Sementara itu, enam orang lainnya masih dalam pencarian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Eko saat menyampaikan konferensi pers, Rabu 2 Oktober 2024.

Baca Juga  Kejati Sumsel Sita Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Palembang

Berikut kronologi perampokan itu

  • Dalam perjalanan tersangka AS dan AMY dkk menghentikan trik kontainer di jalur Pantura, Lingkar Utara Pantura, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah
  • Seorang pelaku berpura-pura menjadi petugas berpura-pura memeriksa dokumen dan meminta sopir turun.
  • Setelah turun dari kendaraan, pelaku memasukkan sopir dan kernet ke dalam salah satu mobil.
  • Keduanya diikat dan kaki kemudian dilakban mulutnya.
  • Dua pelaku AMY dan DPO membawa truk ke lokasi bongkar muat yang sudah disiapkan oleh pelaku SS.
  • Setelah truk kosong dibawa ke Indramayu dan ditinggalkan di pinggir jalan.
  • Semenetara sopir dan kernet juga dibawa menuju sekitar lokasi truk kontainer berada.
  • Hasil kejahatan sekitar 17 ribu potong pakaian di bawa ke gudang milik M sebagai pembeli senilai Rp14 ribu per potong. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *