“Modusnya itu pelaku ataupun yang terlibat mengajukan permohonan dan proses pencairan kredit, kemudian tidak sesuai dengan syarat pencairan dengan menggunakan data fiktif atau data ganda,” tambahnya.
Saat ini pihak kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka, namun kasus ini telah masuk tahap penyidikan dengan tiga orang terlapor berinisial MM, RF, dan RHA.
“Dalam waktu dekat kita berharap bisa ditetapkan siapa yang bertanggung jawab ataupun siapa jadi tersangka di dalam kasus itu,” tutup Kapolda. (Fit)


