KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyita aset senilai Rp8,1 miliar milik anggota DPR Anwar Sadad, yang terletak di Jawa Timur.
Aset yang disita tersebut terdiri dari tiga unit tanah, bangunan, dan apartemen.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa informasi terkait aset tersebut berasal dari Anwar Sadad (AS) yang sedang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi.
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Jawa Timur pada tahun 2019 hingga 2022.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Anwar Sadad telah diperiksa oleh penyidik KPK pada 8 Januari 2025.
Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menggali informasi terkait aliran dana yang terlibat dalam kasus ini.
Sebelumnya, Anwar Sadad juga sempat dipanggil oleh KPK pada 22 Oktober 2024 namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
21 Tersangka Terlibat dalam Kasus Korupsi APBD Jatim
Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk empat orang yang diduga sebagai penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai pemberi suap.


