KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) selain tengah disidang dalam kasus korupsi, juga tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang).
“Sekaitan TPPU, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) telah menyita 20 properti berupa tanah,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, pada Jumat (30/8/2024) di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Tessa mengatakan ada 50 properti yang sedang diperiksa asal-usulnya oleh penyidik KPK dan baru 20 properti yang telah disita, lantaran diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang disidik oleh lembaga antirasuah.
“Identifikasi sementara ada sekitar 50 bidang, ada yang berupa hotel, ada juga penginapan dan indekos, tapi yang disita baru sekitar 20 bidang tanah,” ujarnya.
Penyidik KPK juga dalam beberapa waktu terakhir masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka penelusuran transaksi jual beli aset yang diduga melibatkan AGK.
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dengan hukuman selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan,” kata JPU KPK Rony Yusuf saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8).
Dalam tuntutannya, Rony menyatakan terdakwa Abdul Gani Kasuba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, kesatu dan ketiga.

