KITAINDONESIASATU.COM – Setelah gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto (HK) ditunda, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa kader PDIP Saeful Bahri (SB) sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan buronan Harun Masiku (HM)
Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan tersangka dirinya dalam perkara suap dan obstruction of justice (perintangan penyidikan), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, permintaan Hasto agar menunda pemeriksaan dengan alasan menunggu putusan pengadilan, telah ditolak komisi anti rasuah ini.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, hari ini pada Kamis (23/1/2025), penyidik memanggil kader PDIP Saeful Bahri.
“Tim penyidik KPK memanggil SB untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi HK dan HM,” kata Tessa kepada wartawan, pada Kamis di Jakarta Selatan.
Dia katakan, pemanggilan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara korupsi atas tersangka HK, HM, HK, dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
“Jadi, kali ini ada satu saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK, yakni Saeful,” ujar Tessa.
Meski begitu, Tessa tidak menjelaskan isi materi pemeriksaan terhadap Sawful Bahri. Ia hanya menjelaskan bahwa semua akan dijelaskan setelah pemeriksaan atas HK rampung.


