KITAINDONESIASATU.COM -Selasa besok (21/1/2025) gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto (HK)bergulir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sekaitan itu, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa advokat kader PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi Sekjen PDIP Hasto dan buronan Harun Masiku.
Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan tersangka dirinya dalam perkara suap dan obstruction of justice (perintangan penyidikan), di PN Jaksel.
Seperti diketahui, permintaan Hasto agar menunda pemeriksaan dengan alasan menunggu putusan pengadilan, telah ditolak komisi anti rasuah ini.
Menurut Jubir (juru bicara) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, tim penyidik masih terus mengembangkan perkara HK dengan memeriksa DTI, pada Senin (20/1/2025).
“Hari ini penyidik meminta keterangan DTI dalam kapasistasnya sebagai saksi kasus HK dan Harun Masiku,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Senin.
Selain DTI katanya, juga diperiksa Ibu rumah tangga bernama Sintia Yuliantika (SY), karyawan Bank Mandiri bernama Patrisius Hitong (PH), dan karyawan swasta bernama Donfiri Jatnika (DJ).
“Jadi, kali ini ada empat saksi yang dimintai keterangan sebagai saksi, yakni DTI, SY, PH, dan DJ,” ujar Tessa.
Meski begitu, Tessa tidak menjelaskan isi materi pemeriksaan terhadap DTI dan ketiga saksi lainnya. Ia hanya menjelaskan bahwa semua akan dijelaskan setelah pemeriksaan atas HK rampung.


