Hukum

KPK Periksa Hakim Konstitusi dan Bupati Situbondo, dalam 2 Perkara Korupsi

×

KPK Periksa Hakim Konstitusi dan Bupati Situbondo, dalam 2 Perkara Korupsi

Sebarkan artikel ini
kpk
Juru bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Tessa Mahardhika Sugiarto (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton memanggil beberapa saksi, untuk dua perkara korupsi berbeda.

Perkara korupsi pertama, yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH), penyidik komisi antirasuah ini memanggil Hakim Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur.

Untuk kasus dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo, KPK memeriksa Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati (EP).

“Para saksi dimintai keterangan, masing-masing atas perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung HH dan korupsi di Kabupaten Situbondo,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, pada Kamis (16/1/2025) di Jakarta.

Baca Juga  Polsek Sungai Lilin Gelar Razia Tempat Hiburan, Disita Ratusan Botol Minuman

Dia katakan, Ridwan Mansyur dimintai keterangan sebagai saksi  dalam perkara korupsi pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka HH. 

Hasbi Hasan sendiri sudah divonis selama enam tahun penjara di Pengadilan Tinggi DKI jakarta. Karena hukuman lebih rendah, dari tuntutan jaksa yang menuntut 13 tahun penjara, KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Di bagian lain, Tessa mengungkapkan, hari ini, KPK telah memeriksa kembali  Bupati Situbondo Karna Suswandi untuk memperdalam keterlibatannya dalam korupsi di lingkungan pemerintahaan kabupaten.

Selain Bupati Situbonda, KPK juga memanggil Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati.

Baca Juga  KPK Sita Mobil dan Moge Milik Ridwan Kamil, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

“Keduanya, tersangka KS dan EP, diperiksa tim penyidik atas perkara korupsi yang menjeratnya,” ucapnya.

Di mana keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena terlibat korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo. (Aris MP/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *