KITAINDONESIASATU.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton memanggil beberapa saksi, untuk dua perkara korupsi berbeda.
Perkara korupsi pertama, yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH), penyidik komisi antirasuah ini memanggil Hakim Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur.
Untuk kasus dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo, KPK memeriksa Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati (EP).
“Para saksi dimintai keterangan, masing-masing atas perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung HH dan korupsi di Kabupaten Situbondo,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, pada Kamis (16/1/2025) di Jakarta.
Dia katakan, Ridwan Mansyur dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara korupsi pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka HH.
Hasbi Hasan sendiri sudah divonis selama enam tahun penjara di Pengadilan Tinggi DKI jakarta. Karena hukuman lebih rendah, dari tuntutan jaksa yang menuntut 13 tahun penjara, KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Di bagian lain, Tessa mengungkapkan, hari ini, KPK telah memeriksa kembali Bupati Situbondo Karna Suswandi untuk memperdalam keterlibatannya dalam korupsi di lingkungan pemerintahaan kabupaten.
Selain Bupati Situbonda, KPK juga memanggil Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati.
“Keduanya, tersangka KS dan EP, diperiksa tim penyidik atas perkara korupsi yang menjeratnya,” ucapnya.
Di mana keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena terlibat korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo. (Aris MP/aps)


