KITAINDONESIASATU.COM – Berkejaran dengan tenggat waktu, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa anggota DPR RI Maria Lestari (ML) dalam perkara yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) di pusaran korupsi suap.
Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan tersangka dirinya dalam perkara suap dan obstruction of justice (perintangan penyidikan), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, permintaan Hasto agar menunda pemeriksaan dengan alasan menunggu putusan pengadilan, telah ditolak komisi anti rasuah ini.
Menurut Jubir (juru bicara) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, tim penyidik masih terus mengembangkan perkara HK dengan memeriksa anggota DPR RI Maria Lestari (ML) sebagai saksi, pada Kamis (16/1/2024)
“Hari ini penyidik meminta keterangan ML sebagai saksi kasus HK,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Kamis.
Selain ML, katanya, juga diperiksa mantan anggota DPR Arif Widodo (AW). “Jadi, kali ini ada dua saksi yang dmintai keterangan sebagai saksi, yakni ML dan AW,” ujar Tessa.
Meski begitu, Tessa tidak menjelaskan isi materi pemeriksaan terhadap ML dan AW. Ia hanya menjelaskan bahwa semua akan dijelaskan setelah pemeriksaan atas HK rampung.
Pemanggilan terhadap Maria Lestari adalah yang kedua kalinya. Pertama kali, KPK memanggil ML pada Kamis (9/1), namun ia berhalangan hadir. Sehingga penyidik melakukan pemanggilan ulang pada hari ini, Kamis.


