KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan dengan memeriksa saksi berinisial Agus Subarkah (AS).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa Agus Subarkah diperiksa untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam pembelian pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) yang terletak di Bogor oleh tersangka Satrio Wibowo.
“Saksi Agus Subarkah hadir dan didalami terkait dengan dugaan pembelian aset pabrik AMDK oleh tersangka Satrio Wibowo,” ujar Tessa pada Rabu (20/11/2024).
Pabrik AMDK tersebut diduga dibeli oleh Satrio Wibowo pada tahun 2020 dengan nilai kesepakatan Rp60 miliar, namun baru dibayar sekitar Rp15 miliar. Pembayaran ini diduga berasal dari dana yang terkait dengan kasus korupsi APD di Kemenkes.
Kasus ini melibatkan sumber dana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang digunakan untuk pengadaan APD pada tahun 2020. KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu Budi Sylvana, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes; Satrio Wibowo, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI); dan Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM).
Kronologi kasus dimulai pada Maret 2020, ketika PT PPM dan PT EKI menjadi distributor APD untuk Kemenkes. Namun, terjadi sejumlah penyimpangan, termasuk pengambilan barang oleh TNI tanpa dokumentasi yang lengkap. Selain itu, harga APD yang dibayar oleh Kemenkes juga diduga tidak sesuai dengan harga pasaran.
Satrio Wibowo selaku Direktur PT EKI, pada 22 Maret 2020, menandatangani kontrak untuk memasok 500.000 set APD. Meskipun harga awalnya ditetapkan pada 60 dolar AS per set, setelah negosiasi dengan Kepala BNPB Hermansyah, harga akhirnya diturunkan menjadi 50 dolar AS.
Dalam pelaksanaannya, PT EKI dan PT PPM menggunakan dokumen yang tidak sesuai dan tidak memiliki izin untuk mendistribusikan alat kesehatan.
Penyidik KPK juga terus mendalami kemungkinan penyitaan aset terkait dengan pengadaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi ini. Tessa menyatakan bahwa keputusan apakah pabrik tersebut akan disita atau hanya uangnya saja masih bergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut.


