KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menilai bahwa wacana jaksa penuntut umum (JPU) mampu menuntut koruptor selama 50 tahun penjara, akan disesuaikan dengan peraturan yang ada.
“Kejagung posisinya berada dalam tataran operasional, sehingga penegakan hukum akan mengacu regulasi yang ada saat ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan pada Selasa (31/12/2024) di Jakarta.
Dia katakan, jadi harus dikembalikan kepada peraturan yang ada, yaitu Undang-Undang Tipikor (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Di bagian lain, dia mengatakan bahwa Kejagung mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal mengajukan banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonisnya dinilai ringan.
“Kami sangat mendukung apa yang sudah dinyatakan oleh beliau, dan kami sangat responsif terkait dengan pernyataan beliau,” ucapnya.
Pernyataan Presiden, katanya, pernah menyatakan bahwa vonis atau putusan pengadilan terkait dengan terdakwa HM (Harvey Moeis) yang masih sangat begitu ringan dibanding dengan tuntutan yang disampaikan oleh penuntut umum.
Menurut Harli, pernyataan tersebut untuk merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto agar koruptor dihukum berat hingga 50 tahun.
“Pemikiran Presiden tersebut dalam konteks pemikiran filosofis kemaslahatan,” kata dia.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin (30/12) lalu, mengkritik hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor, terlebih jika potensi nilai kerugian negara akibat aksi rasuah itu mencapai ratusan triliun.


