Hukum

Koruptor Dihukum 50 Tahun akan Disesuaikan dengan Aturan yang Ada

×

Koruptor Dihukum 50 Tahun akan Disesuaikan dengan Aturan yang Ada

Sebarkan artikel ini
harli siregar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar. (Ist)

“Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun),” kata Presiden di hadapan jajaran petinggi kementerian/lembaga dan kepala daerah saat memberi pengarahan dalam Musrenbangnas. (amp/aps)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *