Hukum

Korban Pelecehan di Ponpes Al Qona’ah, Mendapatkan Pendampingan Psikologis Tim Ahli

×

Korban Pelecehan di Ponpes Al Qona’ah, Mendapatkan Pendampingan Psikologis Tim Ahli

Sebarkan artikel ini
korban pelecehan di pesantren
Tim memberikan pendampingan psikologis untuk korban pelecehan di pesantren.

“Sekarang masih melakukan pendampingan sampai dengan kemarin hari jumat pun kita masih melakukan pendampingan,” lanjutnya.

Selain pendampingan psikologis, kata Fahrul pihaknya juga melakukan pendampingan hukum terhadap para korban. Menurutnya, bila sudah masuk proses hukum di kejaksaan para korban akan mendapatkan pendampingan advokasi hukum.

Lebih lanjut, Fahrul menjabarkan bahwa para korban tersebut mendapatkan perlakuan tak senonoh dari para pelaku itu sejak tahun 2021 hingga 2022.

“Hasilnya itu akan kita sampaikan ke Polres yang akan menguatkan bukti. Kalau di Undang-undang TPKS dijelaskan alat bukti itu selain pegakuan korban, dan visum ada juga surat keterangan ahli baik oleh psikolog klinis, psikiater atau kedokteran jiwa,” tuturnya.

Selain kasus tersebut, Fahrul mengungkapkan sepanjang tahun 2024 ada sebanyak 215 kasus yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korbannya. Data tersebut merupakan data yang ada di DP3A sejak Januari hingga September 2024.

Fahrul merinci dari total 215 kasus yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korbannya tercatat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) paling tinggi sebanyak 40 kasus, disusul dan kasus pelecehan seksual tertinggi kedua yaitu sebanyak 36 kasus.

Sisanya, ada kasus kekerasan fisik 25 kasus, kasus persetubuhan 16 kasus, Kekerasan berbasis gender online (KBGO) 15 kasus, bullying sebanyak 13 kasus, dan beberapa kasus lainnya seperti kekerasan psikis, dan TPPO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *