Hukum

Kejati Sumsel Geledah Rumah Almarhum AS Terkait Penjualan Aset Yayasan

×

Kejati Sumsel Geledah Rumah Almarhum AS Terkait Penjualan Aset Yayasan

Sebarkan artikel ini
Petugas Kejati Sumsel geledah kediaman almarhum AS. (ist)
Petugas Kejati Sumsel geledah kediaman almarhum AS. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Setelah dua hari lalu melakukan penggeledahan, tim penyidik  Bidang Tindak Pidana Khusus  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) kini menyasar rumah kediaman almarhum AS di Perumahan PCK di  Jl Sri Gunting, Kota Palembang, pada Kamis (15/8/2024).

Menurut Vanny Yulia Eka Sari, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, sehubungan perkara penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan,Palembang.

“Kami melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024,” kata Vanny kepada wartawan di kantor Kejati Sumsel, Kota Palembang.

Baca Juga  Ratusan Siswa di Cirebon Alami Pemotongan Dana PIP

Dia melanjutkan, dan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 9 Agustus 2024.

Dari hasil penggeledahan tersebut, katanya, dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan perkara korupsi. “Penggeledahan di tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sehari yang lalu, pada Rabu 14 Agustus 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Kelurahan Duku di Jalan Rama Kasih, Palembang.

Vanny menambahkan, selain di kelurahan, penyidik juga menggeledah Kantor ATR/BPN Kota Palembang dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang, pada Selasa (13/8/2024).

Baca Juga  Respon Budi Arie Usai 11 Staf Kemkomdigi Terlibat Kasus Judi Online ‘Bagus Itu’

Dengan adanya beberapa penggeledahan, kata Vanny, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel telah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Yakni terkait Perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset yayasan batang hari sembilan berupa sebidang tanah tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 Tanggal  29 Juli 2024,” tuturnya. (Aris MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *