KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Tinggi Nasa Tenggara Barat (NTB) periksa mantan Gubernur Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB), Kamis (13/2/2025). Ia diperiksa terkait dugaan korupsi aset pemerintah berupa lahan pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC).
Usai pemeriksaan, TGB langsung kabur naik mobil mewah milik istrinya, Toyoto Fortuner hitam nopol DR 1676 BW. Ia meninggalkan wartawan yang sudah menunggu sejak siang hari saat mendengar kedatangan TGB ke Kejati NTB.
Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejati NTB, Hindra AS, sebelumnya sempat mengatakan Kejati sudah melayangkan surat panggilan kepada TGB. “Pasti akan diperiksa. Sudah melayangkan surat panggilan,” kata Hindra.
Menurut Hindra, TGB diperiksa karena secara administrasi dia merupakan pemegang kekuasaan dan memiliki kewenangan terkait penempatan Barang Milik Daerah (BMD) kepada pihak lain.
Dalam menangani kasus yang merugikan negara sebesar Rp 15,2 miliar ini, penyidik Kejati NTB telah menahan dua tersangka, yakni DS alias Doli sebagai mantan Direktur PT Lombok Plaza, dan Rosiady Husaenie Sayuti sebagai Sekretaris Daerah periode 2016-2019. (***)


