KITAINDONESIASATU.COM – Setelah banyak tersangka diseret ke meja hijau, Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga saksi berinisial DW, EF, dan PDS dalam korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar membenarkan pemeriksaan tiga saksi tersebut.
“Iya, Senin (17/2/2025) ketiga saksi diperiksa tim penyidik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung,” kata Harli dalam keterangan pers, pada Selasa (18/2) di Jakarta.
Dia katakan, ketiga orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan korporasi di PT Refined Bangka Tin dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.
Berikut tiga saksi yang diperika, yakni:
1. DW selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspektur Tambang periode 2020 s.d. saat ini.
2. EF selaku PNS Inspektur Tambang periode 2020 s.d. saat ini.
3. PDS selaku Inspektur Tambang pada Dinas Pertambangan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 s.d. 2016.

