KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendesak agar Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), segera ditahan. Kasus hukum yang menjerat Silfester dinilai sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah sejak lama.
Kasus ini terkait dengan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Silfester pada tahun 2017. Saat itu, ia menuding mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies-Sandi di Pilgub DKI. Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi tahun 2019 telah memperberat hukuman Silfester menjadi 1,5 tahun penjara.
“Tidak ada alasan untuk tidak mengeksekusi (penahanan),” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Kejagung telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera melaksanakan eksekusi. Anang menambahkan, jika Silfester tidak kooperatif, penahanan paksa akan dilakukan. Desakan ini muncul setelah Silfester kembali muncul di publik untuk diperiksa terkait kasus lain.
