Dalam proses pembangunan jalur KA, Prasetyo mendapat fee melalui PPK sebesar Rp 2,6 miliar dari PT WTC.
“Akibat perbuatan saudara PB menyebabkan pembangunan kereta api tidak dapat difungsikan, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 1,15 triliun,” sambungnya.
Sebelumnya, Kejagung menangkap dan menetapkan Prasetyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023.
“Terhadap PB akan dilakukan penekanan Rutan Salemba selama 20 hari ke depan,” tutur Abdul Qohar.
Atas perbuatannya, Prasetyo disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 3q tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

