Hukum

Kejagung Menangkap PB, Kasus Korupsi Jalur KA Besitang Langsa

×

Kejagung Menangkap PB, Kasus Korupsi Jalur KA Besitang Langsa

Sebarkan artikel ini
EE8978AF CF66 4B1E A503 0908FAB2DEE6 scaled

KITAINDONESIASATU.COM – Tersangka korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Medan tahun 2015-2023, kini bertambah satu lagi dengan ditangkapnya mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono (PB)

“Korupsi perkara pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tersebut menelan kerugian negara mencapai Rp 1,15 triliun,” kata Dirdik Jampidsus Abdul Qohar pada jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Minggu (3/11/2024)

Ia mengatakan, proyek BTP kelas 1 Medan membangun jalur kereta api Trans Sumatera Railways, yang salah satunya jalur Besitang-Langsa.

“Anggaran pembangunan jalur Besitang-Langsa sebesar Rp 1,3 T, yang bersumber dari SBSN, surat berharga syariah negara,” ujar Qohar.

Proses pemenangan tender pun, katanya, direkayasa. Lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang disetujui pejabat teknis, hingga pemilihan metode kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.

“Diketahui, bahwa pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak didahului dengan FS atau study kelayakan,” ucapnya.

Juga, lanjutnya, tidak terdapat dokumen penetapan trase kereta api yang dibuat Menhub serta KPA PPK dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur yang tidak sesuai dokumen desain dan kelas jalan.

“Sehingga jalur kereta Besitang-Langsa mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak dapat berfungsi atau tidak dapat dipakai,” ucap Qohar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *