Hukum

Kejagung Bongkar Permainan Kode Ekspor Sawit, 11 Orang Langsung Ditahan

×

Kejagung Bongkar Permainan Kode Ekspor Sawit, 11 Orang Langsung Ditahan

Sebarkan artikel ini
kejagung
Gedung Kejagung.

KITAINDONESIASATU.COM – Skandal besar kembali mengguncang sektor sawit nasional. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap praktik curang dilakukan dengan memanipulasi klasifikasi komoditas ekspor. Minyak sawit mentah berkadar asam tinggi diduga sengaja dilabeli sebagai limbah pabrik kelapa sawit (POME) atau PAO melalui penggunaan kode HS berbeda, sehingga bisa lolos dari aturan pengendalian ekspor pemerintah.

Modus ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk menghindari pembatasan ekspor CPO yang saat itu diterapkan negara.

Para tersangka berasal dari berbagai kalangan, mulai pejabat kementerian, aparat kepabeanan, hingga petinggi perusahaan swasta. Salah satunya pejabat di Kementerian Perindustrian, pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai, serta sejumlah direktur perusahaan pengolahan dan perdagangan sawit.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta UU Tipikor. Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga  Ratusan Siswa di Cirebon Alami Pemotongan Dana PIP

Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah menggeledah berbagai lokasi penting, termasuk kantor Ditjen Bea Cukai di Jakarta Timur serta rumah sejumlah pejabat. Puluhan saksi dari unsur pemerintah dan swasta juga telah diperiksa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *