Hukum

Kejagung Belum Tentukan Sikap Banding Atas Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis

×

Kejagung Belum Tentukan Sikap Banding Atas Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis

Sebarkan artikel ini
kejagung
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Menurut hukum acara, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 7 hari setelah putusan untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan pada Senin (23/12/2024) di Jakarta.

Harli menambahkan, Kejagung masih menunggu keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam minggu ini terkait langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga  Sosok Abdul Qohar Jaksa Kejagung yang Ramaikan Kasus Tom Lembong

Sebagai informasi, vonis yang dijatuhkan kepada Harvey lebih rendah dari tuntutan JPU, yang meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar. Jaksa meyakini bahwa Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.

Terkait dengan alasan hakim yang menganggap tuntutan 12 tahun penjara terlalu berat, Harli enggan berkomentar banyak. Ia hanya menegaskan bahwa tuntutan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan hukum yang matang.

“Besaran tuntutan diberikan dengan mempertimbangkan berbagai hal, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan,” ujar Harli.

Baca Juga  Sakit Saat Diperiksa, Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tahanan Kota

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Selain itu, Harvey juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Harvey diwajibkan juga membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, dengan ancaman harta bendanya dirampas dan dilelang jika tidak membayar.

Hakim memutuskan tidak ada alasan yang membenarkan atau mengurangi hukuman bagi terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *