KITAINDONESIASATU.COM – Setelah membebaskan tiga terdakwa di luar pengadilan, Kejaksaan Agung kembali menyetujui empat permohonan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif).
“Jaksa Agung menyetujui empat perkara pidana diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Asep Nana Mulyana dalam keterangan pers, pada Kamis (6/2/2025) di Jakarta.
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu terhadap tersangka Sapariyatno bin Abin Margo Budi yang ditangani Kejaksaan Negeri Samarinda.
Sapariyanto sebelumnya terjerat pelanggaran Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Kronologi bermula dari adanya permasalahan ekonomi dalam rumah tangga antara Sapariyatno dan istri, Srianik Binti Sastro Prawiro.
Pada Sabtu, tanggal 23 November 2024 sekitar pukul 13.00 WITA, Sapariyatno mendatangi rumah majikan Srianik, di mana istrinya bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT).
Di rumah Norsehan di Jalan Siradj Salman, Perumahan Permata Hijau, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Sapariyatno bertengkar dengan istrinya.
Ia kemudian menganiaya istrinya, sehingga Srianik mengalami cedera menyebabkan pipi kiri bengkak dan memar, sesuai visum et repertum Nomor: 005/IKMFL/TU/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Syahranie.
Tak terima atas perbuatan suaminya, korban membuat laporan polisi. Setelah itu, Sapariyatno diseret ke meja hijau.


