Lisa telah menyiapkan dana sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan akan diberi uang sebesar satu miliar rupiah atas perbuatan pidananya.
Menurut Harli, dari hasil pemeriksaan diketahui dana tersebut belum sempat diberikan Zarof kepada tiga hakim tersebut.
Namun, fakta yang ditemukan tim penyidik Kejagung bahwa Zarof pernah bertemu Hakim Agung Soesilo, sebagai selaku ketua majelis yang menangani perkara kasasi dimaksud.
Sementara itu, tim pemeriksa Mahkamah Agung menemukan fakta bahwa Zarof Ricar pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo (S) selaku ketua majelis yang menangani perkara kasasi dimaksud.
“Zarof pernah bertemu dengan Soesilo saat berlangsung acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar, pada 27 September 2024,” ucapnya.
Di sana, katanya, Zarof sempat berbicara kepada Soesilo menyangkut perkara kasasi Ronald Tannur yang ditanganinya. (Aris MP/aps)


