Hukum

Kasus Zarof  ‘Rp 1 Triliun’ Sudah Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel

×

Kasus Zarof  ‘Rp 1 Triliun’ Sudah Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel

Sebarkan artikel ini
kejagung
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Ist)

KITAINDONESIASATU-COM – Perkara Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, yang pernah bikin heboh memiliki uang hampir satu triliun rupiah, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan berkas ZR ke Kejari Jaksel,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, pada Jumat (17/1/2025).

Dia katakan, dengan penyerahan berkas dan tersangka ZR ke Kejari Jaksel, pada Kamis (16/1), berarti tim penyidik Kejagung telah selesai melaksanakan  tahap II.

Sebelumnya, kata dia, pihaknya telah menerbitlan surat penunjukan JPU dengan nomor PRIN-275/M.1.14/Ft.1/01/2025 tertanggal 16 Januari 2025 atas nama Zarof Ricar.

Selanjutnya, ZR langsung ditahan dan  jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan untuk ZR. Lalu, diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Zarof terseret masalah hukum karena bermufakat jahat dengan Lisa Rahmat (LR), mantan kuasa hukum Ronald Tannur, agar kliennya mendapat vonis bebas di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, pengacara LR mendampingi Ronald Tannur yang menjadi tersangka atas pembunuhan kekasihnya, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Tersangka LR kemudian meminta Zarof untuk menghubungi hakim yang menangani perkara Ronald di Mahkamah Agung.

“ZR kemudian menghubungi hakim Mahkamah Agung agar putusan Ronald Tannur dapat divonis bebas, sesuai putusan PN Surabaya,” ujar Harli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *