Hukum

Kasus Pornografi Indonesia Semakin Parah Korbannya ABG

×

Kasus Pornografi Indonesia Semakin Parah Korbannya ABG

Sebarkan artikel ini
deputi woro
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum

KITAINDONESIASATU.COM – Kasus pornografi semakin memprihatinkan para orang tua kalangan rohkhaniawan hingga kalangan dunia pendidikan di Indonesia.

Bahkan kemenko menyerukan agar Pemerintah Daerah segera membentuk gugus tugas untuk pencegahan masalah itu.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum mendorong kerja sama multi-sektor.

Semua ini tak lepas dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus pornografi baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menangani secara komprehensif.

Dalam agenda Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Penanganan Pornografi di Movenpick Jakarta, pada Selasa (9/10/2024) masalah ini masuk pembahasan khusus.

Baca Juga  Polrestabes Palembang Gerebek Kampung Baru, Amankan 29 Pengguna Narkoba

Woro menjelaskan Menko PMK selaku Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) meminta semua pimpinan daerah segera membentuk gugus tugas sebagaimana Surat Edaran Mendagri tahun 2019 lalu.

Hal ini juga didukung oleh penerbitan Permendagri No 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024 yang salah satunya mengatur alokasi anggaran untuk mendukung program/kegiatan GTP3.  
“Sinergi bersama harus segera dilakukan mengingat kasus pornografi semakin memprihatinkan,” ujar Deputi Kemenko PMK, Woro.

Berdasarkan data Pusiknas Polri 2024 mencatat sekitar 17,13 persen dari total 1.410 korban pornografi, pornoaksi, dan eksploitasi seksual adalah remaja berusia di bawah 17 tahun.

Baca Juga  Propam Usut Kasus Ojol Tewas, 7 Anggota Brimob Turut Diperiksa

Direktorat Tindak Pidana Siber Polri menyampaikan data jumlah insiden pornografi anak secara daring yang dihimpun dari National Center for Missing and Exploited Children, 2023 sebanyak total 7.491.564 insiden dari 2019 hingga 2023.

Berdasarkan hasil penelitian, kecanduan pornografi bahkan lebih berbahaya daripada kecanduan narkoba, karena merusak lebih banyak komponen otak.

Hal ini akan terkait dengan pengendalian diri, pengambilan keputusan, tidak peka dengan norma hingga menurunkan konsentasi dan motivasi belajar.  

Untuk itu pemerintah harus segera bergerak dengan segala kekuatan untuk pencegahan pornografi demi menyelamatkan sumber daya manusia, dan generasi yang akan datang.

Baca Juga  Penculikan-Pembunuhan Kacab BRI Ternyata Libatkan 2 Anggota Kopassus

“Kolaborasi dan sinergi lintas sektor baik di tingkat pusat maupun daerah sangat diperlukan untuk menangani masalah ini secara komprehensif,” tutur Lisa.

Woro juga meminta seluruh pihak untuk menggalakkan Gerakan Nasional Anti Pornografi dapat dilakukan melalui kampanye Satu Jam Tanpa Gawai.

“Edukasi penggunaan internet sehat, literasi bahaya pornografi dan upaya pencegahan dan penanganan pornografi,” jelasnya mengakhiri Rakornas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. (*/ANO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *