Hukum

Kasus Korupsi PT Taspen: KPK Periksa Mantan Senior Vice President Analisis Investasi PT Taspen

×

Kasus Korupsi PT Taspen: KPK Periksa Mantan Senior Vice President Analisis Investasi PT Taspen

Sebarkan artikel ini
kpk
Juru bicara KPK Tessa Mahardika (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM -KPK terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen dengan memanggil dua saksi untuk diperiksa.

Kedua saksi yang dipanggil adalah Thomas Harmanto (TH), Direktur PT Insight Investment Management, dan Jusmaidi Indra (JI), yang menjabat sebagai Senior Vice President Analisis Investasi PT Taspen periode 2021-2023. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (26/11/2024). Pemanggilan terhadap Thomas Harmanto ini adalah yang kedua kalinya oleh KPK. Sebelumnya, pada 7 Agustus 2024, TH sudah diperiksa sebagai saksi.

Selain itu, KPK juga telah memanggil pihak lain dari PT Insight Investment Management, termasuk Direktur Utama Ekiawan Heri Primaryanto dan beberapa pegawai lainnya.

Penyidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, terkait kebijakannya sebagai Direktur Investasi sekaligus Ketua Komite Investasi dalam penempatan dana PT Taspen sebesar Rp1 triliun.

Dalam kasus ini, KPK juga memeriksa Sariniatun, Kepala Desk Manajemen Risiko PT Taspen periode Desember 2019 hingga Mei 2020, terkait dengan rekomendasi risiko investasi dana PT Taspen yang mencapai Rp1 triliun.

Kasus ini bermula pada 8 Maret 2024 dan melibatkan dugaan korupsi terkait investasi fiktif serta penempatan dana investasi yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, namun KPK belum mengungkapkan nama-nama tersangka tersebut atau rincian lebih lanjut hingga penahanan dilakukan.

Namun, KPK sudah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua individu, yaitu seorang penyelenggara negara dan seorang pihak swasta.***

Editor Aam Permana S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *