KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim menyatakan keyakinannya bisa lolos dari jerat hukum dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Nadiem menegaskan optimismenya setelah mendengar langsung keterangan para saksi di persidangan yang mengaku tidak pernah diperintahkan maupun diberi tahu dirinya saat menerima uang gratifikasi.
“Insya Allah saya akan bebas, dan saat ini semua sedang dibuktikan di persidangan,” ujar Nadiem saat ditemui di sela pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2).
Ia mengaku terkejut ketika sejumlah saksi yang merupakan mantan anak buahnya menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa mereka menerima gratifikasi dalam perkara pengadaan Chromebook. Namun, para saksi juga menegaskan tidak ada campur tangan atau intervensi Nadiem dalam proses pengadaan tersebut.
Tak hanya itu, Nadiem menyebut para saksi juga memastikan dirinya tidak terlibat dalam penentuan harga Chromebook yang ditayangkan melalui e-katalog pengadaan pemerintah.
Menurutnya, urusan harga sepenuhnya menjadi kewenangan vendor dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), bukan tanggung jawab menteri.
“LKPP yang memasukkan produk dan melakukan verifikasi,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Jaksa menilai pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook dan CDM pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 dilakukan tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Rinciannya, kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberi manfaat.
Jaksa juga menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan, sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Fakta tersebut dikaitkan dengan laporan harta kekayaan Nadiem dalam LHKPN 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas dakwaan itu, Nadiem terancam jerat pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)


