Hukum

Jual Sabu, Paman dan Ponakan Warga Desa Murung Kupang Diamankan Polisi

×

Jual Sabu, Paman dan Ponakan Warga Desa Murung Kupang Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
paman dan ponakan
Paman dan ponakan yakni S(53) dan P (24) diamankan karena kedapatan memiliki 8 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat total 2.60 Gram dan berat bersih 0.84 Gram. (Ist)

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu sedotan plastik warna hitam, sebuah handphone Android merk VIVO V21 lengkap dengan SIM card, serta uang tunai sebesar Rp 800.000.

Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkotika Polres HSU untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. (Anang Fadhilah/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *