Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu sedotan plastik warna hitam, sebuah handphone Android merk VIVO V21 lengkap dengan SIM card, serta uang tunai sebesar Rp 800.000.
Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkotika Polres HSU untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. (Anang Fadhilah/aps)


