Hukum

Jual Sabu, Paman dan Ponakan Warga Desa Murung Kupang Diamankan Polisi

×

Jual Sabu, Paman dan Ponakan Warga Desa Murung Kupang Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
paman dan ponakan
Paman dan ponakan yakni S(53) dan P (24) diamankan karena kedapatan memiliki 8 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat total 2.60 Gram dan berat bersih 0.84 Gram. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Paman dan ponakan yang merupakan warga Desa Murung Kupang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), diamankan Satresnarkoba Polres HSU.

Kedua tersangka, S (53) dan P (24), ditangkap setelah terbukti memiliki 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 2,60 gram, yang mana berat bersihnya adalah 0,84 gram.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan dan peredaran narkotika yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres HSU, yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP Sutargo, melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi keberadaan tersangka di Desa Murung Kupang.

Kapolres HSU, AKBP Memiliki Bharata, melalui AKP Sutargo, menjelaskan bahwa selama penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan sebuah kotak rokok merk Sampoerna Mild warna hijau yang berisi 6 paket sabu yang sebelumnya dibuang dan ditemukan di sekitar rumah.

Di tempat yang sama, ditemukan pula sebuah tas selempang merk Arei warna hitam yang berisi 2 paket sabu.

“Keduanya diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres HSU,” ujar AKP Sutargo.

Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut didapat dari BI (46), yang dikenal dengan nama Kai Karamba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *