Hukum

Jonathan Frizzy Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Tak Ditahan! Ini Alasannya

×

Jonathan Frizzy Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Tak Ditahan! Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Ijonk
Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara terkait kasus vape obat keras. (Dok. Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tesangka dalam kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate. Kenapa Ijonk tidak ditahan oleh polisi?

Kasat Resnarkoba, AKP Michael Tandayu mengatakan, alasan Ikon tidak ditahan karena kemanusiaan, sebab Ijonk baru saja menjalani operasi. Selain itu, Ijonk menunjukkan kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

“Yang bersangkutan kooperatif, tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi,’’ ujar Michale dalam keterangannya, Selasa, 6 Mei 2025.

Baca Juga  Suami Selebgram Cantik yang Lakukan KDRT, Jadi Tersangka!

Ijonk ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni BTR, EDS, dan wanita inisial ER. Diawali saat polisi menangkap BTR pada Maret 2025 atas temuan 100 buah vape mengandung etomidate oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta.


Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada Jonathan Frizzy. Lalu, polisi menangkap Ijonk di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu, 4 Mei 2025, setelah absen pemeriksaan polisi.

Ijonk dijerat dengan Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *