Barang bukti yang disita dari MA antara lain empat paket besar sabu dalam kemasan teh Cina yang dililit menggunakan lakban coklat. Foto: Istimewa
Saat diinterogasi, MA mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.
“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses lebih lanjut,” jelas Zainal.
Akibat perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***
Editor Aam Permana S


