Hukum

Jaringan Narkotika Antarprovinsi Terungkap, Polda Kalsel Amankan Sabu 4 Kilogram

×

Jaringan Narkotika Antarprovinsi Terungkap, Polda Kalsel Amankan Sabu 4 Kilogram

Sebarkan artikel ini
sabu
Barang bukti sabu yang disita Polda Kalsel (Ist)

Barang bukti yang disita dari MA antara lain empat paket besar sabu dalam kemasan teh Cina yang dililit menggunakan lakban coklat. Foto: Istimewa

Saat diinterogasi, MA mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.

“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses lebih lanjut,” jelas Zainal.

Akibat perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Editor Aam Permana S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *