“Dari kedua pelaku tindak pidana narkoba tersebut berhasil diamankan beberapa barang bukti seperti narkotika jenis sabu seberat 35 kg, 6.480 butir happy five, satu unit sepeda motor, satu unit mobil pajero, empat buah HP,” katanya.
Saat diperiksa, pelaku mengaku barang haram tersebut didapat dari bandar yang berada di Malaysia. Barang tersebut akan diedarkan di Jakarta karena harga jual yang tinggi.
“Narkotika tersebut bahwa sabu yang diamankan berasal dari Malaysia, yang dibawa melalui jalur laut dan darat. Rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta dengan alasan harga sabu yang sangat mahal di Jakarta,” tandasnya. (*)



