KITAINDONESIASATU.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata terkena masalah hukum. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang sedang berperkara di KPK.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan menyatakan, kasus yang dilaporkan merupakan perilaku etik yang sudah menjadi pidana.
Karyoto menjelaskan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dewas KPK terkait hal tersebut. Nantinya hasil koordinasi akan menjadi bahan dalam klarifikasi Alexander Marwata dan sejumlah pihak lainnya.
“Sudah kita koordinasi dengan Dewas, sebagai bahan untuk klarifikasi,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seharusnya Alexander Marwata diperiksa terkait pelaporan tersebut hari ini, namun absen dengan alasan dinas.
Kapolda Metro Jaya menilai alasan tersebut wajar. Pemeriksaan Alexander Marwata dijadwalkan ulang pada Selasa (15/10) pekan depan.
Alex Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Alex dilaporkan buntut bertemu mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya sebagai pihak berperkara di KPK.
Polisi sudah memeriksa puluhan orang saksi terkait pelaporan tersebut, termasuk pegawai KPK, Itjen Kemenkeu RI hingga saksi ahli. Sedang Eko Darmanto sudah dua kali menjalani pemeriksaan.(*)

