Setelah itu, tersangka mengambil sebuah gunting dari kamar korban dan menutup pintu depan rumah dan mengancam korban dengan mengucapkan ‘mati kau gek’ (mati kamu nanti) kepada korban.
Setelah itu, FA (cucu korban) berusaha menyelamatkan korban dengan cara membawa korban lari, lewat pintu belakang rumah dan menuju ke rumah ibu RT 09, Nopra.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa terancam dan mengalami luka memar dipergelangan tangan sebelah kanan dan luka cekik di leher korban.
“Selanjutnya, korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek STL Ulu Terawas, agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kasat Reskrim.
Mendapat laporan tersebut, kemudian Tim Landak Satreskrim Polres musi rawas bersama Unit Reskrim Polsek Terawas, melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian terhadap keberadaan tersangka.
Sampai akhirnya, anggota pun mengetahui keberadaan tersangka. Berdasarkan informasi dari warga, bahwa tersangka berada di kediamannya di RT 09 Kelurahan Selangit.
Tanpa pikir panjang, Kanit Pidum, IPDA Novra Robialda bersama Tim Landak Satreskrim Polres musi rawas dan Unit Reskrim Polsek Terawas langsung menuju rumah tersangka.
Setiba di rumah tersangka, ternyata benar tersangka berada di rumahnya. Selanjutnya, dengan sigap personel meringkus tersangka dan digelandang ke Polres Mura, tanpa melakukan perlawanan.


